detikhukum, -Purwakarta | Aksi damai yang di lakukan Ormas gabungan, yakni Grib Jaya Herkules dan Banaspati, pada 12 Juni 2024 kematen, di akhiri dengan mediasi antara kuasa hukum dari PT. JWS MITSUYOSHI dan kuasa Hukum PT Mandiri Pratama lnti Logam tidak membuahkan hasil atau notulensi yang menjadi kesepakan antara kedua belah pihak.
Terkait hal diatas, Kuasa Hukum PT. Mandiri Pratama lnti Logam, Regi Julian, SH. MH, didampingi beberapa orang perwakilan dari pihak ormas gabungan mempertanyakan beberapa hal yang menyangkut hasil putusan pengadilan yang selama ini belum dilakukan exsekusi oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kedatangan Kuasa Hukum PT. Mandiri Pratama Inti Logam dan rombongan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Darmaido Damanik beserta staf diruangan konselling kantor Pengadilan Negri Purwakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dalam musyawarah tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Darmaido Damanik menegaskan, bahwa pihaknya tetap konsinten melakukan apa yang menjadi aturan dan komitmen dalam melakukan langkah-langkah hukum dan membuat 8 item resume berkaitan denga PK yang diajukan oleh PT. JWS MITSUYOSHI.
“Rekan-rekan yang hadir semua disini harap bersabar dan sama-sama kita jaga kondusiftas Purwakarta yang kita cintai ini. Kami tetap konsisten melakukan apa yang menjadi aturan serta komitmen dalam melakukan langkah-langkah hukum,” tegas Darmaido.
Sementara itu, Ormas gabungan dilokasi aksi damai PT. JWS MITSUYOSHI yang beralamat di Jalan raya Cinangka-BIC, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, ribuan massa berkumpul ingin mengawal dan menyaksikan langsung musyawarah antara kedua kuasa hukum dari ke dua perusahaan tersebut.
Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Purwakarta melalui personel Polsek Bungursari. Pihak kepolisian sebagai penengah dalam musyawarah yang berlangsung dan menghasilkan kesepakatan dengan menandatangani 3 item kesepakatan.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Ormas Banaspati, H. Sanusi Jayasukma sampurna yang dihubungi Via Telepin selluler mengatakan, pihaknya kurang setuju dengan hasil kesepakatan yang ditanda tangani oleh kuasa hukum PT. JWS MITSUYOSHI dan Kuasa Hukum PT. Mandiri Pratama Inti Logam.
“Seharusnya, pihak pengadilan harusnya langsung mengeksekusi hasil putusan pengadilan yang sudah inkracth. Walaupun pihak PT. JWS MITSUYOSHI melakukan langkah hukum melalui PK tapi tidak harus mengulur-ulur waktu untuk melakukan eksekusi,” kata Sanusi di ujung Telepon.
“Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai mengingat suasana dilapangan juga sangat panas, kita sama-sama menjaga kondusipitas dan keamanan Purwakarta, serta menjaga investasi tetap berjalan dengan baik,” tandasnya.
DH/raffa christ manalu/red