detikhukum.id, -Jakarta | Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang di tandatangani Presiden Joko Widodo, pada Jumat 14 Juni 2024.
Satgas pemberantasan judi online dibentuk guna mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara, seperti dikutip detikhukum.id dari salinan laman resmi Sekretariat Negara, pada Minggu, 16 Juni 2024.
Berikut ini adalah susunan Satgas Pemberantasan Judi Online sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
a. Ketua Satgas:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
b. Wakil Ketua Satgas:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
c. Ketua Harian Pencegahan:
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
d. Wakil Ketua Harian Pencegahan:
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
e. Anggota Bidang Pencegahan:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam.
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK.
- Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet.
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negdri (Kemenlu).
- Ditektu Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu.
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DH/raffa christ manalu/red