Polres Metro Depok Ringkus Tiga Pelaku yang Menewaskan Korban Tawuran SMP

detikhukum.id, – Depok –
15 Juni 2024 Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan seorang siswa SMP pada Kamis malam 13 Juni 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan pers yang digelar Jumat malam (14/6), mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial M, D, dan F. M yang masih berstatus pelajar SMP, sementara D dan F berstatus putus sekolah tersebut ditangkap setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan menggali keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku utama yang terlibat dalam insiden tawuran yang menewaskan seorang siswa SMP,” ujar Kombes Pol Arya.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar SMP ini diduga dipicu oleh saling tantang di media sosial yang kemudian menjadi tawuran, pada saat kabur naik motor, korban ditusuk atau bacok dari belakang di bagian punggung dan dada sehingga terjatuh dari motor.

Korban, yang berinisial MIM (13) yang merupakan Yatim Piatu itu meninggal dunia karena luka akibat dari tawuran itu.

“Barang bukti yang diamanakan ada pisau, kampak, itu menjadi alat bagi si pelaku untuk melakukan penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia”, ujar Arya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tawuran ini.

Polres Metro Depok akan terus menindak secara tegas dan khusus sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada para pelajar yang terlibat tawuran di Depok agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

DH/Wilson.P./red

Pos terkait