Minta 2 Kader di Purwakarta Disanksi, Kantor DPP Partai Golkar di Demo

detikhukum.id,-Jakarta | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Purwakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPP Partai Golkar, di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 19 Juni 2024.

Massa mendesak Dewan Etik DPP Partai Golkar untuk menindak tegas dua kadernya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai pejabat publik di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dua kader Partai Golkar yang melakukan pelanggaran, yakni Anggota DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar dan mantan Bupati Purwakarta sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Dias diduga melakukan tindakan amoral berupa perselingkuhan yang dinilai mencoreng daerah Purwakarta.

“Kami mengutuk tegas tindakan yang melanggar norma-norma moral seperti dugaan perselingkuhan yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Dias Rukmana Praja,” ujar Aliansi Mahasiswa Purwakarta.

Selain itu, massa juga mendesak Dewan Etik DPP Partai Golkar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta karena tersandung kasus gratifikasi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Kami mengecam tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta dan Ketua DPD Golkar Purwakarta. Tindakan ini mencoreng citra masyarakat Purwakarta dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas politik,” seru orator aksi.

“Kami menuntut transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan etika di dalam partai,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Purwakarta melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran berupa tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu unsur oknum pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Laporan pengurus PK Kabupaten Purwakarta diterima oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Kami mendesak DPP Partai Golkar untuk bertindak tegas sesuai dengan AD/ART Partai,” pinta Andres Lagimin salah satu Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta.

Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta juga menyerukan Dewan Etik Partai Golkar untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum pengurus tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam pernyataannya, pengurus PK Kabupaten Purwakarta menyatakan oknum pengurus yang juga Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 itu diduga telah melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila.

Apalagi persoalan ini sempat menjadi sorotan publik dan berpotensi merusak nama baik Partai Golkar, serta DPRD Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan.

“Dewan Etik Partai Golkar diharapkan dapat segera menyikapi pernyataan ini untuk menjaga integritas partai sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. Publik pun menantikan langkah konkret dari pihak berwenang terkait kasus yang mencoreng citra politik di tingkat lokal,” harapnya.

Dia pun menegaskan, PK Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta akan memantau terus perkembangan selanjutnya mengenai kasus tersebut.

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait