detikhukum.id, – Jakarta Barat, Niat untuk membubarkan tawuran antar pelajar di sekitar rumahnya justru membawa DMS (18) pada jeruji besi.
Insiden tersebut terjadi ketika DMS, yang merasa kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi di lingkungannya, mencoba menghentikan perkelahian dengan cara melayangkan balok kayu.
Naas, balok kayu tersebut mengenai kepala seorang anak di bawah umur berinisial AP (14), yang saat itu sedang memvideokan aksi tawuran bersama rekan-rekannya.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurutnya, aksi DMS bermula saat ia sedang berada di rumah dan mendengar keributan anak-anak yang melakukan tawuran dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga.
“Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak ‘Bubar Bubar’. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga, dan posisi korban berada di tengah,” ungkap Abdul Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Kamis, 20/6/2024.
Kala itu, DMS mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan.
Namun, ketika korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri, sementara korban yang mengalami luka serius di kepala segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
“Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng,” kata Abdul Jana.
DMS pun turut membantu korban, bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke rumah sakit.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kalideres. Penyelidikan pun dilakukan, dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di kepala.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024.
Selama penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit terus mencari bukti dan menyusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa DMS melarikan diri ke Jawa Tengah. DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV,” jelas Abdul Jana.
Jana menjelaskan bahwa motif DMS melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan tawuran yang sering terjadi di wilayahnya.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi,” katanya.
Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
DH/indah/red