detikhukum.id, – Jakarta–Team Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Team Opsnal Polres Metro Jaktim serta Team Opsnal Polsek Duren Sawit, melakukan olah TKP pembunuhan yang menewaskan Safri di Toko Perabot Serba Guna Jl. Masjid Baitul Latif RT.01/03 Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, pada Sabtu (22-06-2024).
Dari hasil olah TKP, kurang dari 24 jam Team Polda Metro Jaya, Team Opsnal Polres Metro Jaktim dan Team Opsnal Polsek Duren Sawit, pada tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan para pelaku yakni Inisal (K) dan inisial (P) yang saat itu kembali berada disekitar TKP.
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menyampaikan, tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah merupakan anak kandung dari korban.
“Sesuai hasil Interogasi sementara bahwa kedua pelaku merupakan anak kandung korban almarhum Safri,” jelas Kapolsek Duren Sawit.
Kapolsek melanjutkan, pada awalnya kedua pelaku K dan P mencuri uang milik orang tuanya korban Safri. Karena dimarahin oleh korban, maka kedua pelaku sakit hati dan melakukan penusukan.
“Pelaku K mengakui telah menusuk korban Syafri (bapak kandung) menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban Syafri meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Duren Sawit.
Saat ini tersangka pelaku K dan P diamankan oleh team gabungan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
DH/Wilson.P/red