detikhukum.id, – Jakarta Barat, Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku berinisial AS als Belo (39) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah semi permanen di jalan semeru raya Rt 04/010 Grogol Petamburan Jakarta Barat
Akibat peristiwa tersebut sebanyak 4 rumah bangunan semipermanen habis dilahap si jago merah pada Rabu malam (19/6/2024)
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim Akp M Aprino Tamara mengatakan, Bahwa modus operandi pelaku berinisial AS yang tinggal dilokasi dengan sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas berwarna biru
Setelah membakar baju istrinya kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi
” Motif nya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Muharram Wibisono saat press confrence di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu, 26/6/2024.
Muharram menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Semeru Raya RT 004/010, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar, “Kebakaran… Kebakaran…”. Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.
Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.
Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.
Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.
Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
DH/Wilson.P/red