Polsek Tambora Ringkus Dua Pencuri Kabel Tembaga PLN, Terancam 7 Tahun Penjara

detikhukum.id, Jakarta Barat, Dua pria berinisial GS (39) dan AN (42) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, setelah ketahuan mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penangkapan ini dilakukan di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PLN yang mencurigai adanya pencurian kabel yang menyebabkan gangguan layanan listrik kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menyergap kedua pelaku,” kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).

Dalam penyidikan didapat keterangan, kedua pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini bukanlah yang pertama.

“Mereka mengaku sudah dua kali mencuri kabel tembaga PLN dan menjualnya ke seorang penadah di daerah Cengkareng,” jelas Donny.

Saat diamankan, pelaku telah mengantongi lebih dari 9 kilogram kabel tembaga yang dijual seharga Rp 120.000 per kilogram, sehingga total nilai curian mencapai Rp 1.080.000.

Selain kabel tembaga, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku, yaitu gergaji besi, linggis, dua buah tang, dan satu cutter yang digunakan untuk memotong kabel.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Donny.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian Polsek Tambora untuk memastikan tidak ada lagi gangguan layanan PLN yang merugikan masyarakat.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

DH/indah/red

Pos terkait