Banson Presiden Jokowi Dikorupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 250 Miliar

detikhukum,-Jakarta | Korupsi bantuan sosial (bansos) sembako yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menciderai semangat memberikan bantuan saat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pengadaan bansos Jokowi tersebut saat ini tengah dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya betul, bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Senin, 1 Juli 2024.

Menurutnya, isi paket bansos presiden tersebut berisi variatif, seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa sembako lainnya.

“Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat ini, mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi, untuk memberikan bantuan, terutama di saat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK akan menuntaskan proses penyidikan dalam perkara ini untuk segera diadili di pengadilan.

“Jadi, KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tegasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Tessa, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos presiden tersebut mencapai Rp 250 miliar.

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait