Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Sah, Polisi : Korban Tidak Hamil Dan Tidak Memiliki Pria Idaman Lain

detikhukum.id, Jakarta – Pelaku pembunuhan AAW (26 tahun) yang tega menghabisi istrinya sendiri Nur Arifahmawati (27 tahun) berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Timur.

“Adapun kronologisnya bahwa pelaku AAW dan Nur sehabis berhubungan suami istri pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13:00 WIB. Nur yang belum berpakaian langsung memegang HP, yang membuat AAW menjadi cemburu dan menuduh Nur telah hamil 2 bulan serta memiliki Pria Idaman Lain (PIL). ” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam Press Conference di lantai 6 Mapolres Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024).

“Terjadilah cekcok mulut, karena Nur merasa tidak melakukan hal itu, akhirnya AAW yang terbakar emosi mencekik Nur sekitar 10 menit. Setelah Nur tidak berdaya, AAW memukul kepala Nur sebanyak 2 kali sampai berdarah. Yang paling keji, AAW tidak memberikan pertolongan kepada Nur, istrinya sendiri” jelas Nicolas.

“Setelah Nur meninggal, AAW menelpon ayahnya dan memberitahu bahwa telah membunuh Nur karena cemburu.” Lanjut Nicolas. Sebagai catatan, AAW telah menikah 2 kali dan yang pertama nikah mereka bercerai dengan kasus KDRT dan mereka memiliki seorang anak perempuan berusia 4 tahun.

“Barang bukti yang disita berupa pakaian korban, sprei, HP dan buku nikah. Pelaku AAW akan dikenakan UU 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan polisi, Nur tidak hamil dan tidak terbukti selingkuh. AAW akan kita (petugas) periksa kejiwaannya” tutup Nicolas.

DH/Eman Sulaeman/red

Pos terkait