Alih Fungsi LP2B Di Kota Tanjung Balai Harus Mendapat Izin KementerianATR/BPN


detikhukum.id, | Tanjumg Balai – Permasalahan Alih Fungsikan Lahan-lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan ( LP2B) Di Kota Tanjungbalai Tidak Semudah yang dibayangkan Oleh Pihak yang Hanya Mengambil Keuntungan Besar Dilahan tersebut Dengan Mengubah status Sawah Menjadi Tanah Kavlingan Seperti yang terjadi di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Hal ini sesuai dengan Hasil Konfirmasi Dengan Pihak Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai melalui seksi Penata Pertanahan Angga yang didampingi seksi Analis Andi diKantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai jalan Jend.Sudirman Tanjungbalai Rabu,03/07/2024 Sekitar Pukul 10.00 Wib.

Lanjut Angga Selaku Seksi Penata Pertanahan Mengatakan Bahwa tidak ada Kewenangan Pihak Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai didalam Permasalahan Alih fungsi Lahan-lahan yang berada di Daerah Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Ujarnya.

Timbal Angga lagi pada Prinsipnya Alih fungsi Lahan-lahan DiWilayah Provinsi Sumatera Utara dan Dikota Tanjungbalai Harus Mendapat Izin Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Sesuai Kepmen ATR/BPN Republik Indonesia Tentang Lahah Sawah Dilindungi tidak Boleh dialih fungsikan dan Keputusan ini berlaku Sejak Tahun 2024.Tandas Angga.

Sebagaimana yang kita Ketahui Bahwa ada dugaan adanya Pihak yang Memaksakan kehendak untuk Mengalihfungsikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Mengambil Keuntungan Besar Atas lahan yang dialihfungsikan itu tapi Allah Swt Memberikan Petunjuk Kepada Walikota Tanjungbalai Dr H.Waris Tholib, SAg,MM tidak Menanda tangani Draf RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) Maka Upaya Perubahan Alih fungsi lahan tersebut tidak terlaksana.

DH/Wilson.P/red

Pos terkait