detikhukum.id,-Purwakarta | Pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi jabatan bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional hingga kepala sekolah di lingkungan Pemkab Purwakarta di pimpin langsung oleh Pj Bupati Benni Irwan, digelar di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, pada Rabu 3 Juli 2024.
Namun, ada hal yang menarik dalam pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Pemkab Purwakarta kali ini, yakni adanya satu ASN yang dulu sempat menggugat keputusan Bupati Purwakarta soal rotasi dan mutasi ke PTUN Bandung, kini terlihat ikut dilantik.
ASN tersebut bernama Kosasih, Sekretaris Camat (Sekcam) Cibatu yang dipromosikan dan dilantik menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
Sebelum menjabat Sekcam Cibatu, Kosasih menjabat sebagai Kabid PSU pada Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta. Ia sempat menggugat Keputusan Bupati Purwakarta kala itu ke PTUN Bandung saat dirinya dimutasi jadi Sekcam Cibatu pada Oktober 2022 yang lalu.
Kendati demikian, gugatan Kosasih terhadap Bupati Purwakarta tersebut ditolak oleh PTUN Bandung.
Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan, bahwa berkaitan dengan saudara Kosasih yang saat ini mendapat promosi jabatan dari Sekcam Cibatu menjadi Sekretaris DLH Kabupaten Purwakarta, hal tersebut merupakan sebuah rezeki yang didapatnya karena mendapatkan kepercayaan untuk menempati posisi baru.
“Yang bersangkutan mendapatkan kepercayaan dari pimpinan, mungkin sudah rezekinya dia. Tapi, itu atas dasar pertimbangan bahwa yang bersangkutan dianggap cukup cakap dan mampu dalam jabatan tersebut,” kata Wibi, sapaan akrabnya usai pelantikan.
Selain dianggap cakap, lanjut Wibi, latar belakang pendidikan yang bersangkutan juga linear dengan tugas di DLH. Sebab, saat ini DLH lebih banyak bertugas turun ke lapangan.
Namun, pihaknya juga sebelumnya tetap memperhitungkan terkait adanya sengketa di PTUN yang dilakukan oleh yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melakukan langjah-langkah yang semestinya, ada dari dewan kehormatan, dari kita yang mengatur, dan yang bersangkutan sudah melewati proses dan filter yang sangat panjang, artinya sudah tidak ada apa-apa,” ujarnya.
Wibi menjelaskan, perihal upaya PTUN yang dilakukan oleh saudara Kosasih beberapa waktu yang lalu, hal tersebut dibenarkan dalam aturan. Sehingga, yang bersangkutan berhak melakukan hal tersebut.
Apa yang dilakukan Kosasih, sambung Wibi, secara administratif pengajuan pegawai melakukan keberatan atas keputusan PPK tidak melanggar aturan, karena memang telah diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN.
“Hal itu dibenarkan, ada medianya. Ternyata saudara Kosasih pun sudah dinyatakan kalah dalam sidang waktu itu. Keterangan itu berdasarkan informasi dari teman-teman bagian hukum selaku lawyer Pemkab Purwakarta,” jelasnya.
Wibi menyebut, terkait hal tersebut saat itu yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertama teguran secara lisan dan beberapa sanksi lainnya. Saya tidak bisa menyebut takut salah, intinya yang bersangkutan sudah melakukan itu semua. Artinya, dalam keadaan sudah clear, sudah selesai,” ungkapnya.
DH/raffa christ manalu/red