detikhukum.id,- Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah setempat. Pemanggilan itu berkaitan dengan belum dilakukannya serah terima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dian Andriansyah, selaku Sakretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta menjelaskan, di pertengahan tahun ini ada tiga pengembang yang dipanggil. Pemanggilan tersebut merujuk pada surat Bupati Purwakarta No 000.2.3.2/1012-Disperkim yang ditandatangani oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan tertanggal 19 Juni 2024 lalu.
“Ada tiga pengembang yang diminta segera hadir karena masih belum memenuhi kewajibannya, yakni serah terima PSU kepada pemerintah daerah,” kata Dian baru-baru ini.
Ia menjelaskan, dalam surat pemanggilan tersebut secara tegas meminta tiga pengembang perumahan tersebut untuk hadir terhitung 14 hari setelah surat itu terbit. Adapun tiga perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta, yakni PT Ika Bina Muda, PT Bina Griya Pekalongan dan PT Inti Adhiaya.
Untuk PT Ika Bina Muda, lanjut Dian, itu merupakan pengembang Perumahan Munjul Jaya Permai yang berlokasi di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta. Kemudian, lalu PT Bina Griya Pekalongan merupakan perusahaan pengembang Perumahan Munjul Jaya Lama yang berlokasi di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta.
Selanjutnya, PT Inti Adhiyasa merupakan perusahaan pengembang dari Perumahan Kota Baru Purwakarta/Kota Kahuripan yang berlokasi di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka. Adapun dalam surat Pj Bupati meminta, supaya para direktur perusahaan pengembang perumahan ini untuk segera mendatangi dinas terkait.
Tujuan dari pemanggilan tersebut, tak lain untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya kepada pemerintah daerah melalui dinasnya.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu kehadiran para pengembang ini,” jelasnya.
Dian menyebut, PSU perumahan ini wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah. Hal itu merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Sementara, di Kabupaten Purwakarta hingga 2024 ini tercatat ada sebanyak 187 pengembang perumahan. Dari jumlah tersebut, baru ada 29 pengembang yang telah menyerahkanterimakan PSU. Selain itu, ada 9 perumahan yang saat ini yang telah masuk dalam proses berita acara serah terima (BAST).
“Kami akui, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkanterimakan PSU. Untuk itu, sejak 2 tahun ini kami secara bertahap melakukan pemanggilan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahterimakan PSU kepada pemerintah daerah,” tandasnya.
Dian mengungkap, ada beberapa alasan mengapa sampai saat pemerintah daerah belum menerima serah terima PSU para pengembang perumahan tersebut, diantaranya pihak pengembang belum bisa dihubungi. Selain itu, ada juga karena alasan pembangunannya belum rampung.
Sampai saat ini, sudah ada beberapa pengembang yang telah diundang untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya.
Menurutnya, serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah ini perlu dilakukan. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman tersebut.
Adapun prasarana perumahan yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah itu, di antaranya, jaringan jalan, drainase dan tempat pembuangan sampah.
“Kami pastikan, akan terus memanggil para pengembang perumahan yang belum menyerahkanterimakan PSU kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
DH/raffa christ manalu/red