DPR RI Sahkan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang

detikhukum.id,- Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sebelum disahkan, perwakilan Pimpinan Komisi II DPR, Cornelis, menyampaikan pandangannya, yang kemudian dilanjutkan dengan pidato Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

“Apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, selaku pimpinan rapat.

“Setuju!” jawab para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

Cak Imin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

DH/Raffa Christ manalu/red

Pos terkait