Dugaan Kasus Pemotongan Dana Desa, Kejari Geledah Kantor DPMD Padangsidimpuan

Dugaan Kasus Pemotongan Dana Desa, Kejari Geledah Kantor DPMD Padangsidimpuan

detikhukum.id,- Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan geledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang beralamat di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Kamis, 11 July 2024 sekira Pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan melalui Kasi Intel, Yunus Zega membenarkan adanya penggeledahan di kantor DPMD yang dilakukan oleh penyidik Kejari.

“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor DPMD Padangsidimpuan. Penggeledahan dilakukan sekira Pukul 11.00 WIB,” ujar Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, kepada awak media, pada Jumat, 12 July 2024.

Namun demikian, Yunius belum bisa menjelaskan berkas-berkas apa saja yang ditemukan di kantor DPMD Padangsidimpuan tersebut saat di geledah. “Belum ada perintah pimpinan. Saya tidak tahu berkas-berkas apa saja yang disita,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari akun IG resmi Kejari Padangsidimpuan, tim penyidik tampak mengumpulkan barang bukti berupa dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023.

“Penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan di kantor DPMD Kota Padangsidimpuan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan terhadap alokasi dana desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023,” tulis akun tersebut.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait