detikhukum.id, – Bekasi Kota-Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus S.I.K M.H., mengungkapkan penurunan signifikan kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota pada semester pertama tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan AKBP M. Firdaus S.I.K M.H., dalam kegiatan rilis ungkap Kasus Tawuran dan Kepemilikan Senjata Tajam dari hasil penyerahan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (16/7/2024).
Firdaus menjelaskan, dalam semester pertama 2024, terdapat 9 laporan polisi terkait kejadian tawuran dengan 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Rinciannya, 3 TKP di Kecamatan Bekasi Timur, 3 TKP di Kecamatan Rawalumbu, 2 TKP di Kecamatan Medan Satria, dan 1 TKP di Kecamatan Bekasi Selatan.
Akibat dari kasus-kasus tersebut, 1 orang korban meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 30 tersangka yang terdiri dari 15 anak-anak dan 15 orang dewasa, serta 11 DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang bukti yang disita berupa 15 bilah senjata tajam, 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone, dan pakaian korban.
Firdaus menyampaikan, para tersangka terancam pidana penjara 9 tahun untuk kasus kekerasan yang mengakibatkan luka, dan 12 tahun jika korban meninggal. Untuk kepemilikan senjata tajam, diancam Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dibandingkan dengan semester pertama 2023 yang tercatat 20 laporan polisi, pada semester pertama 2024 terjadi penurunan 55% menjadi hanya 9 laporan polisi. Hal ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polres Metro Bekasi Kota atas arahan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M., untuk terus melakukan upaya preventif, represif, dan penegakan hukum.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan tidak akan mentolerir aksi tawuran dan kepemilikan senjata tajam di wilayahnya. Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerja sama dengan Satpol PP Kota Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi.
DH/Wilson.P./red