detikhukum.id, – TNI AL, Dumai,- Fleet One Quick Respond (F1QR) TNI AL Lanal Dumai Berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 (satu) unit speed boat 60 PK dan 3 (tiga) orang ABK diduga tersangka pelaku penyeludupan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 11,668 Kg yang dimasukkan dalam tas karung warna biru dari Linggi Malaysia, di Perairan Selinsing, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/7/2024).
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, pada acara press conference yang dilaksanakan di Loby Mako Lanal Dumai mengatakan, keberhasil Tim F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyeludupan Narkoba tersebut berawal dari informasi di lapangan yang dikembangkan dan diduga akan ada penjemputan barang yang diduga Narkoba menggunakan Speed Boat mesin 80 PK jenis Pompong dari Malaysia.
Setelah mendapatkan perintah dari Danlanal Dumai, Tim F1QR Lanal Dumai bergerak menuju Perairan Selinsing Kabupaten Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK yang dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang dengan 2 orang personel Lanal Dumai untuk melaksanakan pengendapan dan penjejakan di Perairan Selinsing Kabulaten Bengkalis, dan Pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi 1 (satu) unit speed boat mencurigakan kemudian melaksanakan Prosedur Jarkaplid yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara serta menabrakkan speed boat patroli Lanal ke Speedboat pelaku yang diduga membawa Narkoba.
“Salah satu personel F1QR Lanal Dumai melaksanakan boarding dengan cara melompat ke speed boat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang yang mereka bawa diduga Narkoba, dan pelaku mengakui bahwa barang yang mereka bawa berisi Narkoba diletakkan sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai mengecek barang tersebut dan berhasil menemukan sebuah tas karung warna biru berisi 11 (sebelas) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang diduga berisi Narkoba dan menaikkan ke speedboat pelaku,” terang Danlanal Dumai.
Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 tahun), “A” (54 tahun) dan L (20 tahun), ketiganya merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 PK.
Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di Perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Bea Cukai Dumai dalam hal ini dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.
Untuk diketahui bahwa Sabu-Sabu seberat 11,668 Kg dengan nilai sebesar ± Rp. 40.838.000.000,- tersangka pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses lebih lanjut.
Penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai dalam memberantas segala bentuk upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(Pen Lanal Dumai)
DH/sayim/red