detikhukum.id,- Purwakarta | Budaya dan Etika Bermedia Digital menjadi salah satu materi Mindfullness untuk merancang sikap dan perilaku bagi peserta didik baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMPN 8 Purwakarta Tahun Ajaran 2024/2025.
Salah satu guru Guru P3K yang baru dilantik ditahun ini dan ditempatkan di sekolah tersebut, Ai Siti Fatimah dan Tri Ayu Apriliani dilibatkan sebagai pemberi materi Media Sosial.
Menurut Ai Siti, pemilihan materi tersebut karena banyak peserta didik yang menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-harinya.
“Seperti Canva, Instagram, Facebook dan lain-lain, tapi hanya sebatas menggunakan dan posting foto sementara fungsi dan etikanya masih awam,” ujar Ai Siti, pada Rabu, 17 July 2024.
Ia menyebut, materi yang diberikan antara lain penggunaan bahasa yang santun, tidak diperbolehkan menyebarkan pornografi, harus terdapat fakta dan opini, tidak membuat berita hoax, tidak diperbolehkan membahas SARA, jika mengambil materi dari orang lain harus mencantumkan narasumber dan materi lainnya.
“Materi yang diberikan, yakni penggunaan bahasa yang santun, tidak boleh menyebarkan pornografi, terdapat fakta dan opini, tidak membuat berita hoax, tidak membahas SARA, dan harus mencantumkan nara sumber,” ungkapnya.
Respon positif didapat dari peserta didik, mereka akhirnya menjadi tahu bahwa ada etika saat menggunakan media sosial dan tidak asal membuat gambar di canva ataupun memposting foto di mediai sosial, dan itu untuk kebaikan dan perubahan perilaku mereka di era digital tidak hanya saat ini tapi di masa yang akan datang.
Selain materi Budaya dan Beretika Media Sosial, lanjut dia, Sekolah yang dipimpin oleh Rd. Ati Sudiyahati mengisi MPLS dengan pemberian materi P5, cara belajar efektif, materi TdBA dan lainnya.
Ati berharap, setelah kegiatan MPLS, peserta didik bisa mengenal lingkungan sekolah terutama program Pendidikan karakter yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
DH/Raffa Christ Manalu/red