Gelar Press Realese,Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Mahasiswi Gadaikan 11 Unit Laptop Rekannya

detikhukum.id, – Pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota sejak 08 Juli 2024 ,NPP (20) seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Gorontalo atas kasus penggelapan, team Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan 11 unit laptop dari beberapa lokasi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu, SH saat Press Realese mengatakan NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir.

Dijelaskan KBP Ade, awalnya korban hanya berjumlah 7 orang, namun saat proses penyidikan korban bertambah 4 sehingga total korban adalah 11 orang dan barang bukti Laptop 11 unit.

“kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo “, tutur KBP Ade

Lebih lanjut KBP Ade menuturkan Terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi

Saat diwawancarai KBP Ade Permana,NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman temannya atas desakan mantan pacar, dimana uang hasil gadai laptop terebut semuanya di serahkan kepada mantan pacar untuk hura hura bersama rekan rekannya, bayar hutang serta judi slot

Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tutup KBP Ade

DH/Yohanes Lamara/red

Pos terkait