detikhukum.id, Jakarta – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta komisi E Hj.Sholikhah S.Sos.I menggelar sosialisasi perda no 4 tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial bertempat di Aula mesjid Kalianyar Rt 09/03 kelurahan kalianyar kec tambora jakarta barat.Senin (22/7/2024)
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu membuka lapangan kerja, mendukung perekonomian nasional dan lokal, meningkatkan daya saing, dan menjawab kebutuhan masyarakat lokal.
Peran UMKM yang sangat besar terhadap ekonomi masyarakat. Pada sosialisasi ini, Hj Sholikhah memberikan materi mengenai gambaran umum UMKM seperti definisi UMKM, pentingnya UMKM,
“Jika warga ada yang mau bergabung di UMKM bisa melalui bapak Iqbal dan mendaftar menjadi peserta UMKM”,Jelas Hj Sholikhah
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib wargapun sangat antusias mengikuti sosialisasi yang memaparkan pentingnya peran UMKM
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua UMKM Kec Tambora Iqbal dan jajarannya, Sesepuh RW 03 Sumarto, ketua Rw 03 agus Sukardi, ketua RT 10 RW 03 Saprusin, ketua RT 08 RW 01Dudek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil 02/TB
DH/ Melky Serigala /red