Kapolresta Ungkap Bahwa Pelaku Penganiayaan Sempat Buron 2 Bulan

detikhukum.id, | Sempat buron selama 2 bulan, Team Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur mengamankan Lk. S (27) pelaku penganiayaan yang terjadi di kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Pada 28 April 2024

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,M.H yang didampingi Kapolsek Kota Timur Iptu Juneidy A Andasia, S.H pada press realese (senin,22/7) menjelaskan kronologi dimana awalnya korban RSA bersama rekan rekannya ada di depan kos kosan,lalu pelaku Lk.S yang saat itu datang dengan pelaku Lk. FA memanggil korban untuk membicarakan masalah sebelumnya dimana Pelaku S ini pernah dianiaya oleh korban dan rekan rekannya

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan saat itu mereka sudah berdamai dan saling memaafkan, namun saat korban keluar dari kamar kos PR. H Yang merupakan pacar pelaku Lk. S untuk meminta maaf, pelaku Lk. FA langsung melakukan penganiayaan di bagian wajah dengan menggunakan tangan terkepal dan pelaku S mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menusuk-nusukan senjata tajam tersebut ke badan korban dalam posisi sedang berlari, pada saat korban terjatuh.

Dikatakan Kapolresta saat korban terjatuh, Lk. FA mengambil pipa besi stenlis yang memang sudah di bawa sebelumnya kemudian digunakan untuk memukul korban yang mengena ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu kedua pelaku pergi meninggalkan korban sudah tergeletak di pinggir jalan.

“Jadi setelah kejadian Lk.S dan FA yang merupakan residivis kasus penganiayaan melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara selama 2 bulan dan salah satu pelaku yakni Lk. S di amankan oleh team rajawali dan polsek kota Timur pada 05 Juli 2024” Ujar KBP Ade

Ditambahkan Kapolresta Empat hari Setelah LK. S diamankan, pelaku Lk. FA yang juga residivis kasus penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur

Kedua pelaku sudah di lakukan penahanan di Polsek Kota Timur dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, tutup KBP Ade

DH/Yohanes Lamara/red

Pos terkait