Bhabinkamtibmas Jatimurni Dampingi Penggrebegan Anak Tawuran di Kontrakan Wilayah Jatimurni

detikhukum.id, – Bekasi,–Polisi berhasil meringkus 7 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di sebuah kontrakan di wilayah Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.

Penggrebekan yang dilakukan pada Rabu (24/07/2024) pukul 11.00 WIB ini dari Buser Polsek Cipayung dan didampingi Ipda Edi Riyatno, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimurni, bersama Brigadir Galih Kunto Aji, dan Pelda Rusdan.S, anggota Babinsa AD

Tim Buser Polsek Cipayung yang dipimpin Aipda Firman sebagai Katim dalam penggrebekan. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan 5 clurit, 1 busur panah, dan sebuah tas gitar.

Para remaja yang diamankan, KR (16) warga Jakarta Timur, RA (14) warga Jatisari, AS (16) warga Jatimelati, RR (16) warga Jatiraden, R (20) warga Jatiraden dan SM (15), MSA (15), yang 2 terakhir adalah anak gadis remaja.

Setelah diamankan, para remaja tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipayung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ibu Monih, warga RT 04, ikut mendampingi proses tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pencegahan tawuran di kalangan remaja. Orang tua, guru, dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku kekerasan dan tawuran.

Perlu diketahui, pelaku tawuran dapat dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi tawuran di masa mendatang.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Operasi penggrebegan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kejahatan, termasuk tawuran, di wilayah Jatimurni dan sekitarnya.

DH/Wilson.P./red

Pos terkait