detikhukum.id,- Jakarta | Revisi Undang-Undang (UU) Polri yang sedang digodok DPR RI bersama pemerintah harus memberikan kewenangan lebih luas bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, Kompolnas harus memiliki kedudukan penting sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.
Pakar hukum tata negara, Prof Sugianto mengatakan, Kompolnas harus diberi kewenangan untuk melakukan investasi kasus yang tidak kunjung selesai. Contohnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang dinilai penuh kejanggalan.
“Saya minta dalam Revisi UU Polri, Kompolnas bisa melakukan sinkronisasi dalam penegakan hukum. Sehingga, Kompolnas dapat memberikan rekomendasi pada Kapolri dengan mengedepankan pendekatan restorative justice,” kata Sugianto, pada Rabu, 24 July 2024.
Selain itu, lanjut Sugianto, Revisi UU Polri juga harus memberikan kewenangan Kompolnas untuk memeriksa kode etik bagi anggota polri berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi jika terjadi dugaan pelanggaran.
“Jadi, selain diperiksa internal polri seperti Propam yang diibaratkan seolah olah jeruk makan jeruk, sebaiknya diserahkan ke Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” ujarnya.
Menurut guru besar hukum pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut, publik sangat berharap revisi UU Polri membuat Pemerintah dan DPR melalui Kompolnas melakukan pengawasan ketat terhadap institusi penegak hukum.
“Terjadi abuse of power dari para penegakkan hukum setelah reformasi. Karena, pengawasan dan wewenang dari lembaga eksternal Polri yang tidak greget karena wewenang yang terbatas,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red