Badan Publik Menjalankan Kewajiban Informasi Tersedia Setiap Saat

detikhukum.id, – Purwakarta- Jika badan publik menjalankan kewajibannya, maka informasi akan tersedia setiap saat, serta merta dan berkala. Demikian disampaikan Dadan Saputra, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis untuk anggota perangkat daerah, mengenai pengunaan aplikasi, pengisian serta tahapan Monitoring dan Evaluasi berbasis elektronik (E- Monev) pada Badan Publik di Jawa Barat. di Aula Janaka, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/7/2024) yang resmi di buka Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan Dadan, tujuan dari monitoring dan evaluasi ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sejak dibentuk tahun 2010, telah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin mulai 2013. Tahun 2022, pelaksanaan monitoring dan evaluasi mulai dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi,” jelasnya.

Tahun 2022 kita memakai sistem sendiri untuk monitoring dan evaluasi secara elektronik itu, jadi sistemnya kita yang dibuat, kemudian juga master admin di kita, verifikator juga di kita, sehingga pada tahun 2022 itu secara teknis itu tidak ada hambatan,” ucapnya.

“Sejak integrasi dengan Komisi Informasi Pusat, tahun 2023, terdapat sejumlah hambatan teknis,” ungkapnya.

Hampir 12 poin persoalan teknis terkait E-Monev yang terintegrasi.

Hambatan teknis cukup banyak, terutama karena kami harus menyesuaikan dengan instrumen yang dibuat oleh Komisi Informasi Pusat, jelasnya.

“Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, telah menangani 2.490 sengketa informasi yang teregistrasi,” terangnya.

Sejak berdiri, total permohonan penyelesaian sengketa informasi mungkin mencapai 3.000 sengketa.

Bimbingan tekhnis (Bimtek) E-Monev dihadiri 27 kabupaten/kota ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari badan publik,” pungkas Dadan.

DH/Laela./red

Pos terkait