RSUD Bayu Asih dan Kejari Purwakarta Lakukan MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

detikhukum.id,- Purwakarta | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Agenda penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana di Aula RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 30 July 2024.

Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani dalam keterangannya usai penandatanganan MoU mengatakan, bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari Purwakarta tersebut sangatlah penting.

“Kerjasama ini sangat penting, seperti kita ketahui RSUD Bayu Asih adalah institusi badan publik yang sering bergesekan dengan persoalan keperdataan, gugatan dari pasien, keluarga pasien, atau badan usaha,” kata Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani.

Selain itu, lanjut Hani, dari kerjasama tersebut bisa menggali beberapa hal yang selama ini belum dilakukan maksimal oleh RSUD Bayu Asih sebagai subjek hukum.

“Kadangkala kita ada persoalan sulit melakukan penagihan kerjasama dengan pihak ketiga. Dalam hal ini rumah sakit bisa memanfaatkan kerjasama ini dengan Kejaksaan melalui pendampingan,” ujarnya.

Hani menyebut, banyak hal lain yang bisa RSUD Bayu Asih ambil dari perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta. “Dengan adanya kerjasama ini dengan Kejari Purwakarta, banyak hal yang bisa diambil RSUD Bayu Asih Purwakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana menjelaskan, bahwa kegiatan hari ini adalah penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama terkait pelayanan dari Kejari Purwakarta di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tujuan utama MoU ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penatausahaan RSUD Bayu Asih,” jelas Martha.

Ia menyebutkan, MoU ini akan berlangsung selama satu tahun, dimana sebelumnya juga telah dilakukan, dan kali ini di perpanjang dan di perbaharui kembali.

“Kerjasama yang dimaksud, yakni secara simpel. Seandainya ada pasien yang keberatan terhadap pelayanan RSUD Bayu Asih. Kemudian, pasien mengajukan gugatan perdata, maka jika itu dilakukan secara litigasi kami akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, lanjut Martha, jika itu non litigasi, Kejari Purwakarta akan mengupayakan ada akta perdamaian atau Van dading. Sehingga, sama-sama puas, sama-sama merasa bermanfaat, dan sama-sama mendapatkan kebermanfaatan.

“Kita bisa mendampingi pihak rumah sakit yang harus menagih pembiayaan pasien oleh pihak ketiga dan mencari cara penyelesaian atau win-win solution,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait