detikhukum.id, – Unit Reskrim Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial AKR (31) warga kecamatan kotak utara kota Gorontalo sesaat usai melakukan penganiayaan terhadap Lk. ARA (32) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Selasa (30/7)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K yang di dampingi Kapolsek Kota Tengah Ipda Maystuti Usman, S.H pada press realese (rabu,31/7) menjelaskan bahwa AKR yang merupakan oknum ASN juga seorang konten kreator melakukan penganiayaan terhadap korban ARA karena melihat ARA sedang bersama dengan istrinya FYHM serta beberapa rekan perempuannya di dalam kamar kos.
Dijelaskan Kompol Leonardo,bahwa kejadian tersebut bermula dari AKR mencari istrinya dan melihat sandal istrinya di depan salah kamar kos yang ada di kecamatan Kota tengah, dan saat itu AKR datang menemui istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka.
Lebih lanjut di katakan Kompol Leonardo,jika menurut AKR, saat membuka pintu kamar kos, dirinya melihat ARA sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM sehingga secara refleks AKR mengambil pisau badik yang sudah di letakkan di dalam tas dan masuk ke dalam kamar kos sambil berkata “Ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung” dan seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala dari ARA.
“Antara AKR dan istrinya FYHM sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan laki laki lain yakni ARA” Tutur Kompol Leonardo
Dikatakan Kasat Reskrim , untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan,dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara pungkas Kompol Leonardo
DH/Yohanes Lamara/red