detikhukum.id, – Jakarta-Bidhumas Polda Metro Jaya menggelar workshop pengelolaan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Media Managemant Center Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dan dikuti oleh Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satker Polda Metro Jaya dan Kasihumas Polres dan Polsek jajaran serta Dr. M. Aras, S.Pd., M.Si. sebagai narasumber.
Ade mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri dalam menyebarkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di era digital saat ini sosial media sangat bebas untuk diakses masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan mudah dari sumber manapun maka dari itu kita harus bisa mengelola informasi dengan baik,” Ucapnya.
Sementara Narasumber Dr. M. Aras, S.P.D., M.Si., C.P.R. menjelaskan pentingnya pemantapan komunikasi publik dalam menjaga citra positif Polri, Di era Keterbukaan Informasi Publik, Polri memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka serta hak untuk menolak permohonan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aras menyebutkan Keterbukaan Informasi Publik pada era sekarang ini adalah suatu keniscayaan, meski demikian pelaksanaan tidak boleh melanggar etika dan norma yang ada dalam masyarakat.
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa informasi dan komunikasi saat ini menjadi semakin penting arti dan peranannya bagi publik di tengah era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang penuh dengan disrupsi yang menghasilkan berbagai tantangan bagi instansi pengelola informasi dan komunikasi publik.
Hal ini menjadi sebuah tantangan baru bagi Polri, dimana personel Polri harus mampu mengoptimalkan platform-platform yang dimiliki, dengan menampilkan sosok Polri yang humanis melalui kegiatan-kegiatan Polri dan kinerja Polri, sesuai dengan poin 13 tentang Pemantapan Komunikasi Publik di dalam pemenuhan 16 Program Prioritas Kapolri.
Ade mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan transparansi informasi dengan cara saling berbagi informasi yang positif dan konstruktif.
Ia juga menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik bukan sekedar kewajiban hukum, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menciptakan kepercayaan dan kolaborasi yang lebih baik antara Polisi dan masyarakat.
“Semoga dengan adanya kegiatan Workshop ini bisa membuat kita bisa lebih bijak menyampaikan dan menanggapi informasi yang beredar serta dapat menyampaikan informasi yang baik, menanggapi berita negatif dan mengemas informasi secara tepat agar diterima masyarakat.” Pungkasnya.
DH/Wilson.P./red