detikhukum.id, – Purwakarta- Pembuatan sertifikat tanah massal di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baik pemiliknya warga sekitar atau warga yang tinggal di luar Sindangkasih, di Aula Kelurahan tersebut berjalan lancar, Kamis (01/08/2024).
Yanti (54) warga yang tinggal di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, kepada media ini mengaku, pihaknya puas dengan pelayanan petugas terkait.
“Walaupun menunggunya lama sejak tahun 2001 akhirnya tiba juga saatnya pembuatan sertifikat tanah ini, harganya lebih murah, petugasnya baik-baik, tentunya saya senang, intinya, terimakasih atas pelayanannya,” ucap Yanti.
Kami merasa terbantu juga dengan adanya pihak yang berinisiatif untuk membuat grup WA yang membuat kami bisa mengetahui perkembangan dan jadwal pembuatan sertifikat massal saat ini,” kata Yanti.
Terkait pelayanan tersebut menurut Devi, Kasi Pemerintahan, Kelurahan Sindangkasih, kepada media ini di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan, ini kegiatan lanjutan sebelumnya di tahun 2021, dari 118 baru 50 juga belum selesai, nanti ada waktu lagi untuk pelayanan selanjutnya di Kelurahan Sindangkasih.
“Bagi warga yang ingin mengetahui, silahkan datang ke Kelurahan untuk mengetahui jadwal pembuatan sertifikat massal selanjutnya atau menanyakan ke pihak RT (Rukum Tetangga) masing-masing, karena kegiatan ini tidak disini saja, ditempat lain juga pasti banyak, kami hanya menunggu pemberitahuan dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) seputar jadwal waktunya, karena mereka juga mungkin sibuk, jadi nunggu kesiapan BPN,” ungkapnya.
Dikatakannya, semua warga yang hadir untuk pembuatan sertifikat massal kali ini, yang tanahnya sudah di ukur sekitar tahun 2021, karena belum ada pengukuran baru lagi setelah itu,” terang Devi.
Bagi warga yang ingin pembuatan sertifikat massal kedepan, bisa meminta keterangan atau survei dulu ke Kelurahan, untuk mengetahui kapan ada lagi jadwal pengukuran tanah dan hal lainnya yang harus ditempuh,” ujar Devi.
Nampak hadir Muhammad Hasan Amin, Kepala Kelurahan Sindangkasih, menyaksikan jalannya pembuatan sertifikat massal tersebut, didampingi petugas Kelurahan lainnya.
Diketahui, Penyerahan sertifikat untuk 5.000 warga dilakukan secara simbolis di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Selasa, 5 Januari 2021 oleh Bupati Purwakarta, saat itu Anne Ratna Mustika.
Sertifikat tanah salah satu bukti hak sah secara hukum. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta.
DH/Laela/red