detikhukum.id, | Jakarta Utara -Kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap dua anak balita yang dilakukan oleh orang tua asuh mereka. Kedua, pelaku sepasang suami istri berinisial ADT (32) dan TAS (21), telah diamankan dan kini ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, dalam wawancara eksklusif Jumat, (2/08/24) mengungkapkan bahwa kondisi kedua korban saat ini terus membaik. Anak pertama, berusia 1 tahun 8 bulan, telah menjalani operasi akibat luka di kepala dan kini sudah siuman. Sedangkan anak kedua, berusia 4 tahun, juga dalam perawatan umum intensif namun kondisinya secara membaik.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit mengajukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh anak yang berusia 1 tahun 8 bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa lebam yang tidak sesuai dengan keterangan orang tua asuh.
“Awalnya, tersangka mengaku anak tersebut terjatuh. Namun, setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti kuat keberadaannya, ” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara.
Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan anak kedua yang juga dalam kondisi memprihatinkan. Anak berusia 4 tahun mengalami dehidrasi dan beberapa luka.
“Kami menduga kedua anak ini sering mengalami kekerasan fisik dan mental. Bahkan, ada informasi bahwa mereka dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga yang tidak sesuai dengan usianya, ” ujar Kapolres.
Pihak Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini. Mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan Saksi-saksi.
Kasus terungkapnya terhadap anak ini tentunya mengundang seruan masyarakat. Kapolres Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya kasus serupa.
DH/Wilson.P./red