Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

detikhukum.id, – Menteri Agama-Hal ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, (3/8/2024).

Hal ini merupakan hasil dari diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono. Gus Men menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan dua rekomendasi, yakni dari FKUB dan Kementerian Agama.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh rekomendasi FKUB. Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersepakat dengan Kemenag untuk menjadikan peraturan ini sebagai Perpres.

DH/Wilson.P./red

Pos terkait