detikhukum.id, – Gorontalo Pj,Wali Kota Gorontalo,Ismail Madjid Kerha Sama Dengan BPBD Dan Dinas Sosial Dalam Penyaluran Bantuan Kepada Korban Banjir Provinsi Gorontalo.
Kerja sama pj wali kota Gorontalo berkolabirasi dengan BPBD dan Dinas Sosial adalah bentuk kepedulian,bertempat di kelurahan lekobalo kota barat,kota gorontalo pada minggu 4 Agustus pukul 10.25 Wita
Ismail Madjid pada awak media menyampaikan penyaluran bantuan sosial berupa sembako, tujuan untuk meringankan beban warga lekobalo yang hingga saat ini masih terendam banjir karena melihat posisi wilayah lekobalo ini berdekatan dengan danau terbesar yang ada di kota gorontalo yang luas hingga ke kabupaten kota.”jelasnya”
Ismail madjid juga menambahkan bahwa.insyaallah konsistensi dalam penyaluran bantuan ini akan ada untuk warga khususnya yang dimana tempat huni warga masih terendam air yang tingginya hampir 2 meter.!!, nah sekarang sudah mulai surut namun belum untuk keseluruhan rumah warga yang berdekatan dengan danau.

Adapun bantuan sembako yang di salurkan berupa beras,air mineral,minyak kelapa,selimut dan juga obat obatan.tentunya dengan bantuan sosial oleh pemkot adalah wujud kepedulian terhadap sesama,dan kita wajib apresiasi bahwa sejauh ini pemkot kota gorontalo masih tetap exist dalam penyaluran bantuan untuk warga yang terdampak banjir.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan sosial bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.
Tujuan pemberian Bantuan adalah : 1. meringankan beban masyarakat korban bencana dan masyarakat yang terdampak bencana. 2. melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko sosial.
DH/sayim/red