detikhukum.id, – Gorontalo Team Resmob Watawatanga
Satreskrim Polres Bone Bolango Bersama Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Berhasil Menganankan Terduga Pelaku Melakukan Tindak Pidana Melalui Via Telepon Yang Berada Di Wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya tim resmob Watawatanga menemui para korban dan tim resmob memintai keterangan korban dan ciri ciri terduga pelaku.
Setelah tim resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut berada di depan kampus 3 UNG Jln.Andalas dengan sigap segera tim resmob langsung membekuk terduga pelaku tepat di depan kampus 3 UNG dan terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana penipuan lewat Via telepon.
Setelah itu tim resmob melakukan penggeledahan di kos kosan terduga pelaku untuk mencari bukti bukti yang di pakai terduga pelaku untuk melakukan aksinya.
Adapun barang bukti
.Jaket kulit hitam yang selalu di gunakan untuk melakukan aksinya.
.Motor scopy Merah yang di gunakan pelaku untuk menjalankan kejahatan.
.Hp nokia warna hitam yang di gunakan untuk melakukan aksinya
Terduga pelaku melakukan aksinya di 16 TKP di beberapa wilayah yakni sbb :
kab. Bone bolango 7 Tkp kerugian Rp. 17.150.000
kab. Gorontalo 2 Tkp kerugian Rp. 1.050.000
kab. Kota Gorontalo 7 Tkp kerugian Rp. 11.850.000
Total Jumlah kerugian : Rp. 30.050.000
Barang bukti berupa uang tunai yang di dapatkan pelaku dari para korban sudah habis di pakai untuk hura – hura.
Pada saat di amankan pelaku tidak melakukan perlawanan serta di saksikan oleh masyarakat sekitar.
DH/Yohanes Lamara/red