detikhukum.id, – Bogor-Dan terjadi lagi hari ini dua anak sekolah menjadi korban truk tambang yang hendak pulang sekolah. Kejadian terjadi di Kp.Ciaul Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Rentetan peristiwa kecelakaan di jalan raya menjadi daftar panjang betapa semerawutnya penegakan jam operasional diwilayah Kecamatan Rumpin, Gunung Sindur dan Parung panjang.Rabu – 07/08/2024
Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi pemindahan material tambang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor, maupun Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, ISPA, kemacetan, pungli, praktek upah murah dan pelibatan supir anak dibawah umur.
Hal ini harus ditanggung dan dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rumpin dan sekitarnya.
Tingginya angka kecelakaan di Kecamatan Rumpin dan Parung panjang membuat masyarakat gerah dan was-was ketika harus bersinggungan dengan truk tambang di jalan raya.
Selain bermuatan berlebih (over load), truk tambang kerap parkir ditengah jalan berakibat pada kemacetan panjang
Junaedi ketuaAliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT),menyampaikan berkali – kali permasalahan ini pada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek Rumpin dan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tanggal 16 Januari 2023, menyampaikan surat desakan peneggakan Jam operasional truk tambang di Kecamatan Rumpin yang belum ada peneggakan jam Operasional truk tambang.
Dengan 8 dasar penyesuaian dan pertimbangan sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan
- Perbup Kab.Bogor Nomor : 56/2024 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor
- Perbup Tangerang Nomor : 46,47/2018 tentang waktu operasional angkutan barang/tambang (tanah, pasir, batu)
- Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tambang/tronton di wilayah hukum Rumpin
- Kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh truk tambang/tronton dengan muatan berlebih/overload
- Terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
- Ketidakpastian rencana pembangunan jalur khusus tambang Sehingga sering terulang kejadian yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat sekitar. ucapnya
Narahubung : Junaedi
Reporter : RN/Beno/red






