Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Perampasan Motor di Jalan

detikhukum.id,- Purwakarta | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku perampasan motor di jalan. Para pelaku melancarkan aksi perampasan sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai debt collector.

Dua pelaku yang berhasil diamanakan, yakni berinisial JP (53) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dan BBL (34) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar mengatakan, ke dua pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. 

“Ke dua pelaku ini diamankan di empat lokasi yang berbeda-beda. pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JP di wilayah Purwakarta. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Kemudian, pada Minggu, 04 Agustus 2024 Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial BBL di wilayah Purwakarta,” kata Arwin, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2024, saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-3326-CH.

Tiba-tiba saja, korban dipepet dua orang tak dikenal dan dihentikan secara paksa kendaraannya itu.

“Sebelumnya, korban ini sudah diikuti mereka. Baru sampai Prapatan Sadang Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta diberhentikan para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta,” jelasnya.

Arwin menambahkan, korban turun lalu dipaksa menyerahkan motornya dengan alasan kalau kendaraan tersebut telah menunggak pembayaran angsuran.

“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan serta menyuruh korban untuk mendatangi kantor perusahaan finance tempat ia bekerja di Purwakarta,” ujarnya.

Pada kenyataannya, lanjut Arwin, kendaraan tersebut tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku,” paparnya.

Arwin mengungkap, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.

“Faktanya, motor yang dirampas tidak pernah menunggak. Karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada, karena memang tidak menunggak,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar Stnk Sepeda Motor Merk Honda Beat.

“Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara,” bebernya.

Arwin menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Arwin.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait