Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual Di STAI Purwakarta

detikhukum.id, – Purwakarta – Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Hal tersebut diketahui dalam sosialisasi yang di sampaikan H. Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol dari Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta, Minggu (11/9/2024).

Dikatakan Anggota DPRD tersebut, Dari sosialisasi ini diharapkan bisa mendapatkan karya yang bermanfaat dalam perekonomian.

“Saya berharap dengan sosialisasi peraturan daerah terkait dengan hak kekayaan intelektual itu, bisa memicu para kaum intelektual terutama dari kampus ke kampus untuk bisa berimajinasi, berkreasi menghasilkan karya yang bisa mendapatkan manfaat ekonomi, yang tentunya itu dari lahir dengan ide-ide sederhana kampus,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Dzikri Baehaki Presiden Mahasiswa STAI DR. KH. EZ. Muttaqien menyampaikan, Pentingnya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif.

Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide,” ungkapnya.

“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce. Sebenarnya Kemenparekraf sudah melakukan diskusi dengan IKAPI agar pembajakan secara digital bisa ditekan.

Hal senada disampaikan Sharla Yusfirman Putri, Wakil Presiden Mahasiswa yang saat itu berada disamping Presiden Mahasiswa mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual sangat penting untuk melindungi karya dan ide-ide baru.

Menurutnya, Dengan melindungi ciptaan, hak kekayaan intelektual memastikan pencipta mendapatkan hak dan keuntungan yang adil.

“Ini juga mendorong orang untuk terus berinovasi dan berkreasi, yang bermanfaat bagi budaya dan ekonomi kita,” pungkasnya.

DH/Laela/red

Pos terkait