detikhukum.id,- Tapteng | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda terkait penanganan dugaan kasus korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan, Tim Penyidik Kejatisu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan dan dirumah eks Kadinkes Tapteng Nursyam.
“Penggeledahan tersebut dilakukan sehubungan dengan penanganan dugaan kasus korupsi Dana BOK dan Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapteng tahun 2023,” kata Dedi, kepada wartawan dikantor Kejari Sibolga, pada Selasa 13 Agustus 2024 malam.
Ia menyebut, pihaknya mendampingi tim penyidik Kejatisu saat melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Penggeledahan dimulai dikantor Dinas Kesehatan Tapteng di Pandan. Selanjutnya dilakukan dirumah mantan Kadinkes di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tim penyidik, lanjut Dedi, membawa sejumlah dokumen dari dua tempat penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dan alat bukti. “Proses penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan lancar. Bahkan saksi Nursyam sangat koperatif saat dilakukan penggeledahan di kediamannya,” ujarnya.
Dedi mengungkap, sehari sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik Kejatisu telah melakukan pemanggilan terhadap 15 ASN Dinas Kesehatan Tapteng. Para ASN tersebut sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Dana BOK dan Jaspel Nakes di kantor Kejari Sibolga, pada Senin 12 Agustus 2024.
“Belum ada konfirmasi resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Ada atau tidaknya tersangka itu merupakan kewenangan Kejatisu untuk menyampaikan informasinya kepada teman-teman media maupun publik,” ungkapnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red