detikhukum.id, – Gorontalo Miris.!! Seorang Ayah Tega Aniaya Anaknya Hingga Mengalami Luka Yang Cukup Serius.
Korban perempuan umur kurang lebih 35 tahun tak lain adalah anak dari pelaku.Kejadian pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024,pukul 16.00 Wita Di Desa Potanga Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo Privinsi Gorontalo.
Menindak lanjuti perkara tersebut Anggota Polsek Satreskrim Polsek Boliyohuto menjelaskan bahwa
Latar belakang masalah hanya karena tanah dan mck.”(mandi cuci kakus yang ada di dalam lahan milik korban.
Pelaku keberatan dengan perbuatan yang di lakukan oleh korban yang menutup atau memagar MCK yang ada didalam lahan milik korban.
Pada saat kejadian tersebut antara korban dengan pelaku terlibat cekcok mulut sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sebilah bambu yang sudah terbelah dengan ukuran panjang 60 cm.
Akibat dari perbuatan yang di lakukan oleh pelaku,korban mengalami bengkak di bagian leher.dan saat ini korban masih di rawat di klinik habibie Desa Bongongoayu Kecamatan Boiyohuto.
Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak serta pengertian mengingat hubungan antara korban dengan pelaku tidak lain adalah anak dan ayah kandung.
Tetapi korban ngotot dan meminta pihak polsek untuk memproses perkara tesebut sesuai hukum yang berlaku.Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak serta pengertian mengingat hubungan antara korban dengan pelaku tidak lain adalah anak dan ayah kandung.
Tetapi korban ngotot dan meminta pihak polsek untuk memproses perkara tesebut sesuai hukum yang berlaku.
DH/Yohanes Lamara/red