detikhukum.id, – Sebuah video viral yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh seorang pria di Jl. Taman surya Kelurahan Dembe Jaya Kota Utara menyebar luas di media sosial, sabtu 17/8
Dalam 3 video yang beredar, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan terkepal di bagian kepala belakang dan wajah sebelah kiri yang diawali oleh perselisihan antara perempuan dan lelaki tersebut
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan kejadian tersebut dan korban telah membuat laporan di Polsek Kota Utara.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Leonardo, menindak lanjuti laporan tersebut gabungan team rajawali sat reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara langsung mengamankan pelaku penganiayaan dirumahnya yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh unit reksrim Polsek Kota Utara”Ujar Kompol Leonardo
Dijelaskan Kompol Leonardo, pelaku penganiayaan tersebut adalah MPP (29) merupakan suami korban SB (21), dimana dirinya melakukan penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras.
Saat ini, penyidik Unit polsek Kota Utara masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, tutup Kompol Leonardo
DH/Yohanes Lamara/red