PBI Mendukung Penuh Revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

detikhukum.id, – Kami mendukung penuh rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang hendak merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) no 9 dan 8 Tahun 2006, demikian pernyataan Ketua Umum Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Pdt. Rendy Chuang.


Bagi kami langkah ini adalah sebuah langkah yang sangat tepat dan perlu untuk ditindak lanjuti demi terciptanya kehidupan beragama yang sehat di tengah-tengah bangsa ini. Karena kami melihat bahwa aturan yang ada selama ini, yang awalnya dengan tujuan yang baik, ternyata banyak kendala bahkan menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Permasalahan yang sering muncul adalah perihal perizinan pendirian rumah ibadah. Persyaratan harus mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) harus ditinjau ulang, terasa rancu FKUB yang bukan aparatus negara bisa memiliki otoritas yang sama dengan otoritas negara dalam hal memberikan izin atau tidak pendirian sebuah rumah ibadah. Praktek pelaksanaan di lapangan banyak menimbulkan konfilik horizontal dalam masyarakat yang seharusnya tidak perlu terjadi di negara kita yang telah merdeka selama 79 tahun.


Melihat berbagai persoalan yang muncul dari Peraturan Bersama ini, kami setuju untuk memberikan wewenang dan otoritas perizinan rumah ibadah dikembalikan ke tempat yang tepat, yaitu Kementerian Agama. Karena Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah yang diberi wewenang dan tanggung jawab menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana yang diatur oleh UUD ‘45 pasal 29 ayat 2.


Saya yakin dan percaya tidak ada umat beragama yang mau mendirikan tempat ibadah dengan tujuan yang tidak baik. Jika mereka adalah orang yang beriman dan mengasihi negaranya, maka hampir dipastikan tidak akan melanggar aturan keimanan dan kenegaraan yang berlaku. Jika tujuan mulia dan tidak melanggar perarturan yang ada, seharusnya pendirian tempat ibadah tidak dipersulit. Semakin warga negaranya takut akan Tuhan seharusnya bangsanya semakin maju.

DH/Johan/red

Pos terkait