detikhukum.id,- Jakarta | Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah peserta demo yang merangsek masuk ke arena parlemen usai massa aksi menjebol pagar Gedung DPR saat Aksi Peringatan Darurat Indonesia, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kericuhan tak terhindarkan saat massa aksi memaksa masuk ke arena parleman. Aparat kepolisian dengan pelengkap tameng dan alat pentungan membentuk barikade untuk memukul mundur massa aksi yang mulai tidak bisa dikendalikan.
Atas kericuhan yang terjadi tersebut, setidaknya 10 orang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan langsung digiring ke posko pengamanan.
Aparat gabungan TNI-Polri terus berupaya untuk memukul mundur massa aksi yang terus menggelorakan protes atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR.

Massa aksi tolak RUU Pilkada melempari aparat keamanan dengan botol saat aparat mencoba keluar dari barikade di dalam Kompleks DPR menuju ke luar pagar. Aparat gabungan yang terdiri dari Polisi dan TNI mendapat perlawanan.
Massa sebelumnya juga berhasil menjebol pagar belakang gedung DPR, kemudian masuk ke dalam kompleks. Namun, terhenti dengan adanya barikade lapis kedua aparat gabungan. Dalam aksinya, massa juga membakar ban, botol, hingga spanduk. Massa meminta bertemu dengan perwakilan DPR.
Aksi ini merupakan reaksi penolakan dari publik lantaran Baleg DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
DH/Raffa Christ Manalu/red