detikhukum.id, – Lebak – Adanya isu putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang treshold pilkada menjadi perhatian serius dari Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Mendapatkan isu yang dipandang akan menjadi pemicu pecahnya persatuan bangsa dan negara Kumala bergerak melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Lebak, Jumat (23/08/2024)
Mambang Hayali ketua KUMALA Lebak mengatakan kepada awak media,”Kami melaksanakan unjuk rasa ini karena ketua DPRD Lebak sebagai perwakilan rakyat malah membuat gaduh dengan membuat postingan “Indonesia Baik – Baik Saja“, ucapnya
“Sedangkan di medsos ramai terkait tentang “Peringatan Darurat” dimana keputusan MK akan dianulir oleh DPR RI,” imbuhnya
“Hal ini sangat tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat, DPRD Lebak yang seharusnya dapat menciptakan ketenangan di masyarakat tapi malah membuat kegaduhan, maka itu kami dari Kumala Lebak bergerak untuk mengingat DPRD adalah Abdi Masyarakat, tapi ini malah terkesan akan membela Rezim yang tidak pro rakyat,”
“Aksi ini dapat menjadi cerminan bagi para anggota DPRD Lebak untuk dapat mengakomodir serta melihat bahwa kekuasan tertinggi ada ditangan rakyat,” tegas Mambang
‘Kami tegaskan kembali agar ketua DPRD Lebak untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik apa yang ditanam itulah yang dituai, kami akan terus tegak lurus bersama rakyat,” tutupnya.
DH/Rika/red