detikhukum.id, – Gorontalo Saya Akan Selalu Ada Untuk Masyarakat Motoduto Tercinta Kata Fery Saat Berbincang Dengan Awak Media Minggu 25 Agustus 2024 Pukul 11.25 Wita Ia melihat anggka Pengangguran di Gorontalo khususnya di Desa Motoduto sangat tinggi “Kata fery “Saya belum bisa menghitung berapa jumlah pengangguran yang ada di Gorontalo,
Tapi saya melihat jelas di Desa Motoduto, cukup banyak warga yang belum punya pekerjaan tetap.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”ungkap Fery”
Fery juga menambahkan Pasal 27 ayat (2) juga mengingatkan kita untuk saling menghormati pekerjaan dan penghidupan tiap orang, termasuk untuk mendapatkan perlindungan kerja.
Adapun bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.
Untuk memperoleh penghidupan yang layak untuk setiap warga, maka negara wajib melakukan usaha untuk mencapainya. Pemerintah berusaha menyediakan berbagai lapangan pekerjaan bagi warga negara. Sedangkan warga negara memiliki kewajiban untuk bekerja dengan sungguh sungguh sebagai bentuk tanggung jawab.
DH/Yohanes Lamara/red