detikhukum.id,- Purwakarta | Puluhan warga masyarakat dari berbagai RT/RW menggurudug kantor Kepala Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Hal tersebut dilakukan oleh warga masyarakat Desa Cibatu, karena ada dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau dana lingkungan dari beberapa perusahaan yang ada diwilayah tersebut.
Aksi penggerudugan tersebut dihadiri oleh puluhan ketua RT/RW yang mewakili para warganya, baik dari tokoh pemuda desa, maupun pengurus Karang Taruna setempat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Cibatu, Roleta.
Warga dalam aksinya mendesak pemerintah desa setempat dapat lebih transparan terkait penggunaan dana CSR yang rutin dikucurkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Desa Cibatu setiap bulannya.
Salah satu warga Desa Cibatu, Defi mengatakan, bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan di kemanakan dan digunakan untuk apa dana CSR atau dana lingkungan yang tak kunjung diberikan oleh pemerintah desa terhadap warga.
Menurutnya, dana tersebut biasanya digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat hingga perbaikan infrastruktur di Desa Cibatu.
“Besaran nominal setiap perusahaan untuk dana lingkungan berbeda-beda, kalau ditotalkan keseluruhan yang belum disalurkan ke warga mencapai Rp 57 juta,” kata Defi.
Anehnya, lanjut dia, hingga kini dana lingkungan tersebut masih juga belum disalurkan kepada pihak-pihak yang seharusnya menerima dana tersebut. Padahal warga mengetahui bahwa perusahaan yang ada di Desa Cibatu secara rutin mengucurkan dana lingkungan untuk masyarakat setempat.
“Makanya hari ini kita datangi kantor desa dan meminta klarifikasi dari pihak desa mengenai dana lingkungan yang belum juga disalurkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cibatu, Roleta melalui Sekretaris Desa, Pajar Feriyanto menolak untuk memberikan keterangan kepada awak media, dengan alasan akan mengunjungi warganya yang sedang meninggal dunia.
DH/Raffa Christ Manalu/red