kemacetan sering terjadi di akibatkan oleh truk tambang yang langgar jam operasional

detikhukum.id, – Tangerang kab — Kemacetan terjadi di jl Raya parung panjang legok kabupaten Tangerang di akibatkan oleh truck tambang yang mengalami kendala/mogok tepat nya di depan kantor desa malang nengah kec legok kab Tangerang.
(selasa,27/08/2024)

Kemacetan terjadi dari pkl 07:10 wib.sampe saat berita ini di tayangkan,truck yg mogok belum di tangani oleh pihak bengkel dan blm ada tindak lanjut dari dishub setempat.

Dari arah legok menuju Parung panjang dan dari Parung panjang menuju legok mengalami pelambatan arus di karnakan harus bergantian saat melintas.terlihat ada warga setempat yg mengatur arus lalulintas agar pengendara bisa jalan saling bergantian.

“Sering terjadi ini truk tambang mogok di jl Raya Parung panjang atau arah yang ke legok Tangerang, kita pengguna jalan kadang mengalami keterlambatan saat hendak berangkat kerja,ungkap salah satu pengguna jalan.

Dan masih terlihat beberapa sopir truk tambang yang nakal yang masih melanggar memaksa melintas di perbatasan Tangerang Bogor tepat nya di jembatan karang tengah bukan pada jam yang sudah di tentukan.

Padahal sudah jelas perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu oprasional kendaraan angkutan Barang khusus tambang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Kendaraan truk tambang di larang melintas pada pukul 05:00 sampai dengan 22:00 wib.

Pembatasan waktu oprasional kendaraan angkutan barang khusus tambang meliputi di antaranya:
A.Tanah;
B.pasir;
C.batu;atau
D.gamping atau batu kapur.

DH/Subhana/red

Pos terkait