detikhukum.id, – Purwakarta- Dinamika dan konstalasi Politik pasca putusan MK yang final dan mengikat yang di inisiasi Gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia membuat Perubahan geopolitik, phisikologis Politik dan iklim politik jelang pemilukada serentak 2024 di seluruh daerah kab/kota dan Propinsi yaitu Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota da Wakil walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pemilihan serentak 2024. Demikian disampaikan Ade Arif Zulhakim, perwakilan dari Aliansi Non Parlemen, kepada media ini di ruang kerjanya, Jum’at (30/8/2024).
Ade nenjelaskan, Kami Partai Non Parlemen sangat mengapresiasi perjuangan rekan-rekan yang mana dianggap partai kecil non parlemen tapi memiliki kekuatan Besar dalam merubah konstalasi politik dalam pemilukada serentak 2024 wujud nyata kebenaran demokrasi yang sesungguhnya.
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan,” tegasnya.
Hal tersebut akan mempengaruhi dan berpeluang partai-partai non parlemen untuk mengambil langkah kebijakan partainya masing-masing, indikasi partai non parlemen yang tergabung dalam Aliansi 8 Partai Non Parlemen di kabupaten purwakarta akan Terpecah dukungan atau usungan terhadap paslon atau kandikat Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sejak awal memberikan usulan dukungan untuk mengusung Hj.Anne Ratna Mustika dan H.Budi Hermawan untuk maju dalam pilkada sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Purwakarta 2024 – 2029.
“Dari koalisi pengusung partai besar Golkar dan PDIP serta pengusung partai non parlemen terpecah arah dukungan sebagai bagian dari partai pengusung,” pungkasnya
DH/Laela/red