detikhukum.id, – INDRAMAYU ,-
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi kebakaran di rumah H.zaeni/edi yang beralamat di Desa sukaurip kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu

Diduga api berasal dari konsleting listrik. Api menghabiskan hampir seluruh RUKO(Rumah dan Toko) Api menjalar sangat cepat tetapi berhasil dipadamkan oleh masyarakat sekitar dan atas bantuan 5 mobil DAMKAR( Pemadam Kebakaran)1 Damkar dari Pemda,2 Damkar dari instansi TBBM(Terminal Bahan Bakar Minyak) dan 2 Damkar dari instansi elpiji.dan sudah ada 1 mobil inafis investigasi dari polres Indramayu
Dalam Kejadian ini tidak ada korban jiwa.Turut terbakar sepeda motor 3 unit, uang kontan,bahan-bahan material dan alat-alat elektronik dan benda berharga lainnya.Kerugian ditaksir Rp.500,-jutaan.
Korban Pemilik rumah yang diungsikan di rumah tetangganya lewat pintu belakang yang tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut.penghuni rumah cuma ada 3 orang.
Setelah awak media mewancarai salah seorang saksi mata bahwa" Api mulai muncul dari tiang listrik trs menjalar kekabel dan bekas kabel yang mengandung api itu jatuh pas ditempat tiner cat dilokasi material tersebut akhirnya Api langsung membesar ditambah cuaca anginnya sangat kencang pada saat itu ,akhirnya si Api terus merambah ketoko elektronik dan Rumah dibelakangnya.selang 1jam baru mobil pemadam kebakaran nya datang dan Apipun dapat langsung dipadamkan "ucap wa uu sesepuh desa sukaurip tersebut.

DH/Thoha/red