detikhukum.id,- Purwakarta | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus lima orang pemuda akibat melakukan aksi perampasan motor di jalan. Para pelaku melancarkan aksi perampasan motor tersebut mengaku sebagai Debt Collector.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian tersebut berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31). Pelaku perampasan motor ini berjumlah 7 orang, dan dua diantaranya masih buron. Kedua pelaku yang masih buron, berinisial KMDB (30) dan OSTK (32).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, para pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
“Para pelaku ini diamankan di beberapa tempat yang berbeda-beda, pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kapolres menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi T-3658-YM. Dalam perjalanan, kemudian diikuti oleh para pelaku.
Sesampainya dilokasi kejadian, lanjut Lilik, tiba-tiba korban di berhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor kendaraan miliknya, dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan tersebut.
“Motor korban diambil secara paksa oleh para pelaku. Kemudian, para pelaku langsung meninggalkan korban dilokasi kejadian,” jelasnya.
Lilik menyebut, pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah tersangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance, dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke kantor perusahaan finance di Purwakarta, ternyata kendaraan tersebut tidak ada.
“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang dipimpin Ipda Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan, serta mengejar para pelaku. Dengan adanya peristiwa kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 12 juta,” paparnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku tersebut dengan modus operandinya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya, motor yang dirampas para pelaku tidak memiliki angsuran cicilan ke leasing manapun,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB kendaraan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam. Satu unit sepeda motor Honda, dan selembar STNK sepeda motor Honda Scoopy bernopol T-3658-YM.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)”, terangnya.
Kapolres menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika di berhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red