detikhukum.id, – Jakarta Pusat – Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulia Aiptu Bambang Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan di Halaman Kantor Kelurahan Harapan Mulia Kemayoran Jakarta Pusat. Senin (9/9/2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Harapan Mulia, bhabinkamtibmas kelurahan harapan mulia, Babinsa, Satpol PP, Para ketua RW 01-09, Para ketua RT, dan Ketua LMK.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud agar warga masyarakat dapat mengetahui perubahan peraturan daerah dan dapat memahami maksud dan tujuan peraturan tersebut di ubah atau disempurnakan sebagaimana kebutuhan masyarakat di zaman digitalisasi” Ujar Bambang.
Bambang juga menegaskan dalam kegiatan ini juga beberapa masyarakat membuka diri untuk penyempurnaan peraturan tersebut karna seiring nya perkembangan zaman maka peraturan akan terus disempurnakan atas dasar kebutuhan masyarakat.
Kemudian kegiatan ini bertujan sebagai pengaplikasian dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol. Susatyo Purnomo Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kemayoran Kompol. Arnold J. Simanjuntak, S.E.,S.I.K.,M.H untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan peraturan daerah.
Dalam kegiatan itu Bambang juga menekan kan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kebersihan lingkungan kemudian antisipasi kejahatan seperti Curanmor jangan lengah karna lalainya kita adalah kesempatan para pelaku.
Adapun Aiptu Bambang menyampaikan apabila ada kejadian segera hubungi Call center Kantor Polisi 110 atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas wilayah setempat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Yordani Emerald/red






