Bhabinkamtibmas Menteng Menghadiri Sosialisasi di Kelurahan Menteng.

detikhukum.id, – Jakarta Pusat – Aiptu Robby Danan Jaya Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng menghadiri kegiatan Sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahum 2010 tentang lembaga musyawarah kelurahan yang diselenggarakan oleh kelurahan menteng di Aula lantai 3 kantor kelurahan Menteng Jalan Anyer no. 9 A Menteng Jakarta Pusat. Rabu (11/9/2024).

Selanjutnya Aiptu Robby Danan Jaya dan 3 pilar kelurahan menteng memonitor sosialiasi perda no. 4 tahin 2024 tentang perubahan perda no. 5 tahun 2010 tentang lembaga musyawarah kelurahan. Sebagai nara sumber kasiepem kelurahan menteng bapak Mustofa. Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Lurah Menteng, Bhabinkamtibmas menteng, Babinsa menteng, satpol pp, para ketua Rw 001 sampai rw 010 perwakilan para ketua Rt dari masing – masing Rw, LMK menteng dan FKDM Menteng.

“Kemudian tujuan kegiatan ini adalah Sebagai aplikasi dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol. Susatyo Purnomo Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Metro Menteng Kompol. Bayu Marfiando S.H, S.I.K., M.Si. untuk meningkatkan sinergi serta pendekatan kepada lapisan masyarakat guna menciptakan dan menjaga Kamtibmas di kewilayahan” ucap Robby.

Adapun Aiptu Robby menyampaikan apabila ada kejadian segera hubungi Call center Kantor Polisi 110 atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas wilayah setempat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait