detikhukum.id, – Purwakarta 11 September 2024– Ketua DPC BPPKB Banten Purwakarta, Deden Slamet, bersama jajarannya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Selasa 10 September 2024 untuk meminta kejelasan terkait pertanggungjawaban Rumah Sakit Abdul Radjak kepada keluarga pasien secara tertulis dan transparan. Pasien yang dimaksud merupakan istri dari Deden Slamet, sehingga permintaan ini menjadi sangat pribadi dan mendesak bagi pihak keluarga.
Menurut Deden, pihak keluarga pasien belum mendapatkan kejelasan mengenai apa yang telah disampaikan oleh RS Abdul Radjak sebelumnya. Untuk itu, ia berharap ada satu kesepakatan yang disepakati bersama antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Deni Darmawan, MARS., melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Yandi Nurhadian S.Si., Apt., menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. “Ini hanya masalah komunikasi, dan kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ungkap Yandi.
Audiensi ini digelar di Aula Dinas Kesehatan Purwakarta, di mana pertemuan tersebut turut dihadiri oleh beberapa pihak, di antaranya Dinas Kesehatan Purwakarta, keluarga Pasien dari ormas BPPKB Banten, DPC LSM Kompak, perwakilan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta pihak RS Abdul Radjak.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik.
DH/Yadi kusumayadi/Red






